Label:

Ba'asyir Divonis 15 Tahun Penjara


Terdakwa kasus dugan teroris yang juga pimpinan Jamaah Ansharut Tauhid, Abu Bakar Ba'asyir, divonis 15 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Ba'asyir hukuman penjara seumur hidup. 
"Menyatakan terbukti bersalah seperti dalam tuntutan subsider, menjatuhkan pidana selama 15 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Eddy Swantoro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis 16 Juni 2011. 

Dalam tuntutan sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menganggap Ba'asyir telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal penyediaan dana pelatihan militer di Aceh.

Ratusan pendukung Ba'asyir yang berada di luar gedung sidang tampak sabar menunggu jalannya persidangan yang berlangsung nyaris 5 jam. Begitu vonis dibacakan, para pendukung yang berasal dari luar Jakarta ini langsung berteriak.

Dalam pertimbangannya hakim berpendapat, tidak terdapat adanya keterlibatan terdakwa dalam pemasokan senjata beserta amunisinya dalam pelatihan militer di Janto, Nangroe Aceh Darussalam. Menurut hakim, senjata beserta amunisi dalam pelatihan militer di Aceh antara lain dipasok oleh Abdullah Sunata dan Abu Tholut.

Majelis menilai, hal yang memberatkan tuntutan karena Ba'asyir tidak mendukung upaya pemerintah memberantas terorisme. Selain itu, terdakwa juga dinilai pernah menjalani hukuman pada kasus serupa.

Tidak terlibatnya terdakwa dalam aktivitas pengeboman di tanah air seperti Bom Bali, Bom Marriot dan Bom Masjid Mapolresta Cirebon tidak akan jadi fokus pemeriksaan pertimbangan hakim. Ba'asyir dijerat  dakwaan Pasal 14 jo Pasal 7 UU tentang Terorisme.

Ba'asyir dinilai terbukti merencanakan dan atau menggerakkan orang lain untuk menggalang dana yang digunakan untuk tindak pidana terorisme. Dana yang terbukti dihimpun Ba’asyir sejumlah Rp 350 juta, dengan pemerincian Rp 150 juta didapat dari Haryadi Usman, Rp 200 juta dari Syarif Usman.

0 komentar:

Posting Komentar