M Farmidji Zantman, laki-laki asal Belanda yang menjadi mualaf, akhirnya mengeluarkan suara mengenai anak perempuan satu-satunya.
Ia bersuara seputar news di Medsos tentang Asmirandah akhirnya mengikuti keyakinan suaminya. Proses tersebut terjadi atau dilakukan Gereja Tiberias Kelapa Gading (salah satu sekte Kristen, yang memisahkan diri dari Gereja Bethel Indonesia).
Menurut M Farmidji Zantman, “Asmirandah sudah dewasa sehingga tidak mau lagi ikut campur urusan Asmirandah karena semua yang dilakukannya akan menjadi tanggung jawab dirinya sendiri.
Saya memang kecewa, sangat kecewa. Tapi saya tidak akan mencampuri urusannya, Asmirandah kan sudah dewasa. Apa yang dilakukannya akan menjadi tanggung jawabnya.
Asmirandah tetap anak kami. Dia juga sempat datang ke ulang tahun ibunya karena la memang masih mengakui kami sebagai keluarganya. Walaupun berbeda prinsip, Asmirandah tetap anak kami, …”
Ya. Itu realita dan fakta yang tak bisa dibantah oleh siapa pun; jika seseorang pindah agama, keyakinan, kepercayaan, atau sekalipun ada di dalam lembah kekelaman, ia tetap anak dari ayah dan ibunya. Karena memang tak pernah ada bekas anak dan mantan ayah ibu. Anak tetap anak, ayah tetap ayah, serta ibu tetap menjadi ibu.
Agaknya, hal seperti itulah yang maksimal dilakukan oleh M Farmidji Zantman; ia tak bisa atas nama kewibawaan seorang ayah, kemudian memaksakan kehendak kepada anak-anaknya. Sudah tak zamanya lagi, orang tua menuntut ketaatan mutlak kepada orang tua, termasuk urusan agama, jodoh, dan masa depannya.
Di samping itu, pada sikon tertentu, jika orang tua menuntut ketaatan mutlak anak-anaknya, maka akan terjadi atau muncul ketidaktaatan anak terhadap mereka (ayah-ibu atau orang tua). Ketidaktaatan anak bisa terjadi jika orang tua menjadikan tawar hati dan amarah pada diri anak. Artinya, ada hal-hal tertentu yang orang tua lakukan, sehingga menjadikan anaknya berada pada kitidaknyamanan hidup dan kehidupan. Mereka, anak dan anak-anak, bisa kecewa, marah, membantah, bahkan membenci serta memberontak dan menunjukkan berbagai sikap pembangkangan lainnya terhadap orang tua. Ketidaktaatan anak kepada orang tua dapat merupakan sesuatu yang positip atau diperbolehkan jika kebijakan-kebijakan dan perintah-perintah orang tua,
- bertantangan dan berlawanan dengan Firman TUHAN; artinya orang tua memberikan perintah ataupun dengan sengaja maupun tidak, menekan anak-anaknya agar melakukan tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan Firman; pada sikon seperti itu, TUHAN berkenan kepada ketidakpatuhan anak-anak kepada orang tuanya, karena ia lebih memilih taat kepada TUHAN dari pada manusia, walaupun mereka adalah orang tuanya sendiri
- bersifat ataupun menunjukkan kekerasan (fisik dan psikologis) terhadap ana; orang tua, tidak boleh dengan atas nama menuntut ketaatan dari anak, melakukan tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun kepada anak-anaknya; jika terjadi, maka tindakan orang tua (berupa kekerasan) bisa dikategorikan sebagai kejahatan dan pelanggaran hukum
- menabrak, berlawanan, menyalahi, nilai-nilai moral dan etika; berisi tindakan yang tidak etis serta sikon sosio-kultural yang menghambat kebebasan, kreativitas, dan harga diri anak
- menjadikan anak (dan anak-anak) sebagai aset ekonomi; ataupun sebagai salah satu alat bayar untuk melunasi hutang, dijual, mendapat harta melalui (paksaan) perkawinan dan menceraikan, dan lain-lain
- melanggar dan bertantangan dengan HAM serta nilai-nilai kemanusiaan; walaupun, masih sebagai anak, tetapi mereka mempunyai HAM sebagaimana orang dewasa lainnya; dan oleh sebab itu, tidak ada seorangpun, termasuk orang tua, merampas atau menghambat HAM yang melekat pada anak
Itu dari sisi M Farmidji Zantman; bagaimana dengan Asmirandah!? Apakah ia salah dengan berganti atau berpindah keyakinan!? Jika gunakan penyebab sederhana dan logika kebanyakan orang, maka Asmirandah atas nama cinta terhadap suami, maka ia berpindah agama. Sehingga, walaupun mungkin saja ia berpindah karena adanya panggilan dan pertumbuhan iman, maka itu tak dianggap; mereka mempunya konsep bahwa pindah agama, dengan alasan apa pun tetap saja salah atau tak dibenarkan.
Padahal UU 45 (setelah amandemen) BAB XI, AGAMA, Pasal 29
- 1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa
- 2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing- masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Tujuan Negara menurut Pembukaan UUD 45, adalah Pemerintah yang
- melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
- memajukan kesejahteraan umum
- mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing- masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu;” dan sering diceramahkan, dikhotbahkan, diajarkan bahwa negara menjamin kebebasan beragama. Ungkapan kebebasan beragama memberikan arti luas yang meliputi membangun rumah ibadah dan berkumpul, menyembah; membentuk institusi sosial; publikasi; dan kontak dengan individu dan institusi dalam masalah agama pada tingkat nasional atau internasional.
Kebebasan beragama, menjadikan seseorang mampu meniadakan diskriminasi berdasarkan agama; pelanggaran terhadap hak untuk beragama; paksaan yang akan mengganggu kebebasan seseorang untuk mempunyai agama atau kepercayaan. Termasuk dalam pergaulan sosial setiap hari, yang menunjukkan saling pengertian, toleransi, persahabatan dengan semua orang, perdamaian dan persaudaraan universal, menghargai kebebasan, kepercayaan dan kepercayaan dari yang lain dan kesadaran penuh bahwa agama diberikan untuk melayani para pengikut-pengikutnya.
Dengan demikian, jika ada kebebasan beragama maka harus ada saudara kembarnya yaitu kebebasan tidak beragama serta berpindah agama. Dua-duanya harus dihargai dan dijamin oleh Negara.
Semoga masih banyak orang yang bisa terbuka dan menerima kenyataan seperti M Farmidji Zantman; sebagaimana diriku, yang menerima kenyataan bahwa salah satu adik perempuanku menjadi mualaf lebih dari 15 tahun lalu; dan kini bermukim di Bandung.