Label:

Diperkosa Ayah, ABG Ini Malah Dihukum Cambuk karena Berzina


Ilustrasi
Seorang remaja berusia 15 tahun di Maladewa yang menjadi korban pemerkosaan ayah tirinya, terancam dihukum cambuk. Hukuman ini diberikan karena remaja perempuan tersebut ketahuan berzina dengan pria lain.

Hukuman tersebut diatur oleh peraturan syariat Islam yang berlaku di negara tersebut. Dalam penyelidikan kasus pemerkosaan, para penyidik justru menemukan bukti-bukti bahwa si remaja tersebut juga melakukan hubungan seks dengan seorang pria lainnya.

Sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di negeri itu, seorang wanita, termasuk yang masih di bawah umur, bisa dijerat pidana jika berhubungan seks di luar nikah. Hukuman cambuk di depan umum pun menantinya. Namun bagi mereka yang masih di bawah umur, hukuman baru bisa dilaksanakan setelah dia berusia 18 tahun.

Demikian seperti disampaikan oleh seorang sumber dari kepolisian setempat dan dilansir Sydney Morning Herald, Selasa (8/1/2013).

Menurut seorang pejabat kantor kejaksaan setempat yang enggan disebut namanya, seperti dikutip oleh surat kabar setempat Haveruu, hukuman cambuk tersebut sama sekali tidak terkait dengan kasus pemerkosaan yang menjerat ayah si remaja. Kasus pemerkosaan yang menjerat sang ayah dan kasus perzinaan yang menjerat si remaja merupakan dua kasus yang berbeda.

Ayah tiri si ABG dijerat pidana karena memperkosa putrinya berulang kali dan membunuh bayi yang dikandung korban. Bayi tersebut merupakan anak hasil pemerkosaan tersebut. Ibu korban juga ikut dijerat pidana karena membantu membuang jasad bayi tersebut. 

Hasil investigasi lengkap kasus tersebut diserahkan oleh polisi kepada kantor kejaksaan setempat. "Kami telah menyelesaikan penyelidikan (atas kasus pembunuhan si bayi) dan telah memberikan laporan kepada kantor kejaksaan," ujar seorang juru bicara kepolisian Maladewa, Hassan Haneef.

Diketahui, sistem hukum yang berlaku di Maladewa, yang dihuni 330 ribu penduduk muslim Sunni itu, merupakan penerapan hukum syariat Islam dan hukum umum. Negara ini memberlakukan hukuman cambuk di depan umum bagi setiap wanita yang melakukan hukuman seks di luar nikah. Hukuman tersebut selama ini menuai kritikan dan protes dunia internasional, salah satunya Dewan HAM PBB yang meminta pemerintah Maladewa mencabutnya. detiknews

0 komentar:

Posting Komentar