Label:

KPK: Penangkapan Novel Upaya Kriminalisasi Anggota KPK


http://data.tribunnews.com/foto/bank/images/20120607_Konpers_KPK_dan_Direjn_Pajak_7525.jpg

Upaya penangkapan dan penggeledahan penyidik KPK bernama Kompol Novel oleh penyidik Polri disebut-sebut sebagai upaya kriminalisasi. Pasalnya, semua tuduhan yang disangkakan kepada Novel atas dugaan penganiayaan tidak benar.

"Saudara Novel yang dituduh penganiayaan, sesungguhnya dia tidak ada di tempat kejadian, kalau mau disimpulkan, ini bagian kriminalisasi anggota KPK," kata Wakil Ketua KPK, BambangB Widjojanto saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu(6/10/2012) dini hari.

Bukan hanya itu, Bambang mengatakan secara administrasi penangkapan Novel juga bermasalah. Surat penangkapan dan penggeledahan bahkan belum ada persetujuan pengadilan dan tidak bernomor.

"Surat penggeledahan belum persetujuan pengadilan bahkan nomornya pun belum ditulis," jelasnya.

Sebelumnya, Bambang mengatakan pada Kamis(4/10/2012) sekitar pukul 20.00 WIb datang orang yang mengaku sebagai utusan Kapolri bernama AA dan saudara Ade hendak menemui Novel. Keduanya menyebut maksud kedatangannya agar Novel menemui Korsesprim Kapolri Yazid Fanani.

Saat itu Novel lanjut Bambang ingin memenuhi permintaan Korsesprim jika diizinkan oleh pimpinan KPK.

Adapun pemanggilan Novel adalah hendak mengkonfirmasi fitnah dan teror kepada Kapolri yang dilakukan sebagai orangtua daripada saudara Novel.

Kemudian pada Jumat(5/10/2012), ada orang bernama Kombes Dedi Irianto dari Direskrimum Polda Bengkulu datang membawa surat penangkapan dan penggeledahan. Novel disangka melakukan penganiayaan dan dikenakan pasal 351 ayat 1 dan 3.


0 komentar:

Posting Komentar