Label:

Pemerintah Bisa Menaikkan dan Menurunkan Harga BBM


Jakarta - Rapat Paripurna Rancangan APBN-P 2012 akhirnya menghasilkan keputusan. Rapat yang berakhir dengan voting itu menyepakati penambahan ayat pada pasal 7 ayat 6 RUU APBN-P 2012. Dengan penambahan penjelasan di ayat 6 huruf a itu, pemerintah bisa menaikkan maupun menurunkan harga BBM dengan syarat tertentu. 

Voting yang digelar di ruang rapat paripurna gedung DPR, Sabtu (31/3/2012) pukul 00.30 WIB, dilakukan dengan 2 opsi, yaitu opsi pertama tidak ada perubahan apa pun dalam pasal 7 ayat 6 UU APBN 2012 yang isinya tidak memperbolehkan pemerintah menaikkan harga BBM pada tahun ini.

Opsi kedua menerima penambahan pasal 7 ayat 6a yang isinya adalah memperbolehkan pemerintah mengubah harga BBM jika harga minyak mentah (Indonesia Crude Price/ICP) mengalami kenaikan atau penurunan rata-rata 15% dalam waktu 6 bulan.

Voting menetapkan hasil berikut: 
- 356 anggota DPR menyetujui opsi kedua
- 82 anggota DPR menyetujui opsi pertama 

Pelaksanaan voting ini berlangsung dengan gegap gempita. Sebab, melalui rapat yang sangat panjang dan melelahkan, rapat paripurna ini juga diramaikan dengan walk outnya semua anggota Fraksi Hanura dan Fraksi PDIP yang berjumlah 93 orang. 

Dengan hasil voting ini, berarti kenaikan harga BBM subsidi tidak mungkin dilakukan 1 April 2012. Dalam APBN-P 2012 sebelumnya disepakati asumsi ICP adalah US$ 105 per barel atau naik dari asumsi sebelumnya US$ 90 per barel, sehingga dengan kondisi harga ICP saat ini tidak memungkinkan dilakukan kenaikan harga BBM.

0 komentar:

Posting Komentar